| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perwalian Anak Pemohon;
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum Pemohon adalah wali dari anak bernama Muhammad Nazril Siddiq Bin Agus Surya Rahmadani (yatim) yang masih di bawah umur, belum Baligh, belum cakap melakukan perbuatan hukum,untuk melakukan Penjualan dan dalam melakukan tindakan apa saja sehubungan dengan Proses Penjualan berikut proses-proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia atas Sebidang Tanah Kering yang diperoleh semasa perwakinan terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.181, Desa/Kelurahan Sei Renggas, NIB 02.07.71.01.00143, Pembukuan Kisaran, Luas 600 M2, atas Nama Agus Surya Rahmadani, penerbitan pada tanggal 30 Desember 2002 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan atau Kantor Pertanahan Sumatera Utara serta Instansi terkait atas hal tersebut
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum Pemohon dapat melakukan Proses Penjualan dan perbuatan hukum apa saja atas Objek A quo sebagaimana termaktub pada Petitum point 2 (dua) tersebut diatas;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|