Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PA.Pst HERTI ARINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PA.Pst
Tanggal Surat Sabtu, 29 Jun. 2024
Nomor Surat 9/Pdt.P/2024/PA.Pst
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOBEL L.P SIREGAR, SHHERTI ARINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali terhadap adiknya yang bernama YONGKI WAHYUDI yang masih di bawah umur untuk mewakili adiknya tersebut melakukan tindakan hukum yaitu melakukan pengurusan perubahan atau balik nama di SHM (Sertipikat Hak Milik) atas harta warisan peninggalan kakek dan nenek Pemohon yaitu 1 (satu) unit rumah seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Viyata Yudha Perumahan Tozai Baru Blok C 78 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera utara berdasarkan bukti kepemilikan yaitu SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor 3262/Bah Kapul tercatat atas nama GUNDUT TARIGAN menjadi ke atas nama LILIS SUHENI TARIGAN di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pematangsiantar.
  3. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak