| Petitum |
- Menerima dan mengabulkanPermohonanPenetapan Perwalian Anak Pemohon;
- Menyatakan dan Menetapkansah secara hukum Pemohonadalahwalidarianakbernama Muhammad Nazril Siddiq Bin Agus Surya Rahmadani (yatim) yang masih di bawahumur, belum Baligh, belumcakapmelakukanperbuatanhukum demi kepentingan Hukum terhadap Pemohon dan anak dimaksud,guna melakukan Penjualan atas Sebidang Tanah Kering yang diperoleh semasa perwakinan terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.181, Desa/Kelurahan Sei Renggas, NIB 02.07.71.01.00143, Pembukuan Kisaran, Luas 600 M2, atas Nama Agus Surya Rahmadani, penerbitan pada tanggal 30 Desember 2002 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan atau Kantor Pertanahan Sumatera Utara serta Instansi terkait atas hal tersebut;
- Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum Pemohondapat melakukanProses Penjualan atas Objek A quo sebagaimana termaktub pada Petitum point 2 (dua) tersebut diatas demi Kepentingan Hukum anak dalam Pendidikan, sandang Pangan, serta mempertahankan Kehidupan serta kepentingan Hukum sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- MembebankanbiayapermohonaninisesuaidenganPeraturanPerUndang-Undangan yang berlaku di Negara KesatuanRepublik Indonesia;
|