Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PA.Pst PARDIANSYAH BIN AHMAD DJUAINI (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PA.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat 21/Pdt.P/2024/PA.Pst
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari seorang anak yang bernama OKTAVIA NAIBAHO BINTI LESMAN NAIBAHO, NIK 1272014610070001, tempat tanggal lahir di Pematangsiantar tanggal 6 Oktober 2007, Agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Berjualan, tempat kediaman di Jalan Tanah Jawa Gg. Kuil No.28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar;
  1. Menyatakan Permohonan Perwalian tersebut pada Point 2 dapat dipergunakan untuk keperluan untuk kepentingan hukum,  kepentingan hal lain dan juga Pemohon dapat menjadi wali  menggantikan LESMAN NAIBAHO yang tidak bisa menjadi wali untuk anak tersebut OKTAVIA NAIBAHO BINTI LESMAN NAIBAHO) karena beragama kristen tidak memiliki kerabat/keluarga yang beragama Islam maka dari itu Pemohon mengajukan menjadi wali dan menetapkan Pemohon menjadi wali bagi anak tersebut;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3.     Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex a qou et bono);                                              
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak