| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari seorang anak yang bernama OKTAVIA NAIBAHO BINTI LESMAN NAIBAHO, NIK 1272014610070001, tempat tanggal lahir di Pematangsiantar tanggal 6 Oktober 2007, Agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Berjualan, tempat kediaman di Jalan Tanah Jawa Gg. Kuil No.28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar;
- Menyatakan Permohonan Perwalian tersebut pada Point 2 dapat dipergunakan untuk keperluan untuk kepentingan hukum, kepentingan hal lain dan juga Pemohon dapat menjadi wali menggantikan LESMAN NAIBAHO yang tidak bisa menjadi wali untuk anak tersebut OKTAVIA NAIBAHO BINTI LESMAN NAIBAHO) karena beragama kristen tidak memiliki kerabat/keluarga yang beragama Islam maka dari itu Pemohon mengajukan menjadi wali dan menetapkan Pemohon menjadi wali bagi anak tersebut;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex a qou et bono);
|