Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PA.Pst ARPASANTI BINTI CHAIDIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PA.Pst
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat 20/Pdt.P/2024/PA.Pst
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama:
    1. FERDIAN PRATAMA BIN EKO SOFYAN HENDRA (ALM), NIK 1272032202050001, lahir di Pematangsiantar pada tanggal 22 Februari 2005, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA, Pekerjaan Berjualan, tempat kediaman Jalan Tanah Jawa Blk No.30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,(Anak Kandung);
    2. ASYIFA UL HASANA BINTI EKO SOFYAN HENDRA (ALM), NIK 1272037005120001, lahir di Pematangsiantar pada tanggal 30 Mei 2012, agama Islam, pendidikan saat ini SMP, pekerjaan Pelajar, tempat kediaman di Jalan Tanah Jawa Blk No.30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,(Anak Kandung);
    3. JIHAN NAFISYA KAILA FITRI BINTI EKO SOFYAN HENDRA (ALM) NIK 1272035805210001, lahir di Pematangsiantar pada tanggal 18 Mei 2021, agama Islam, pendidikan saat ini Belum Sekolah, pekerjaan Tidak Bekerja, tempat kediaman di Jalan Tanah Jawa Blk No.30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,(Anak Kandung);
  1. Menyatakan Permohonan Perwalian tersebut pada Point 2 dapat dipergunakan untuk keperluan untuk kepentingan hukum,  kepentingan hal lain dan juga untuk persyaratan pengajuan pinjaman ke Bank Negara Indonesia (BNI) KC Pematangsiantar dengan jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No.1881 atas nama ARPASANTI yang berada di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

~    Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex a qou et bono);                       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak